Welcome To Kerohanian Islam (ROHIS) Blog

Rohis is My Way to Learn Islam More Than Enaugh
Di sini kami ingin membuktikan bahwa ROHIS SMAN Tugumulyo itu maju!

Rabu, 27 Oktober 2010

Hukum Cambuk atau Rajam, Benarkah Kejam?

rajam Hukum Cambuk Atau Rajam, Benarkah Kejam ??

Oleh : Mabsus Abu Fatih
Alhamdulillah, kian hari kesadaran kaum muslimin untuk kembali kepada aturan Allah (Syariat Islam) semakin meningkat, ini dibuktikan dengan berbagai survei yang ada di tengah-tengah umat. Hal ini wajar karena gencarnya yang dilakukan oleh pergerakan-pergerakan Islam disamping umat juga melihat bahwa aturan-aturan yang diterapkan di tengah-tengah mereka tidak mampu menyelesaikan problematika yang mereka hadapi. Namun, tidak sedikit pula kaum muslimin yang masih menolak untuk diterapkan syariat Islam secara kaafah. Alasan yang sering dikemukakan oleh mereka diantaranya adalah lantaran adanya syariat-syariat yang dianggap kejam atau tidak manusiawi. Syariat-syariat tersebut diantaranya adalah hukum cambuk bagi pelaku zina dengan status ghoiru muhsan (belum menikah), hukum rajam yaitu dikubur seluruh badan hingga yang terlihat hanya kepala saja kemudian dilempari dengan batu hingga meninggal dunia bagi pelaku zina dengan status muhsan, Qishosh, Potong Tangan dan sangsi-sangsi lainnya. Padahal mereka juga mengetahui bahwa syariat-syariat tersebut bisa ditemukan di dalam berbagai ayat dan hadits, dan merekapun mengetahui bahwa ayat-ayat maupun hadits tersebut tidak pernah dibatalkan dan itu berarti pula bahwa syariat tersebut sejatinya tetap berlaku hingga hari kiamat.

Tulisan berikut akan mengupas seputar hukum cambuk dan rajam, hukum yang paling sering ditentang oleh sebagian kaum muslimin, semoga tulisan ini bisa menjadi secercah cahaya ditengah gelapnya pemahaman tentang syariat Islam. Semoga setelah membaca tulisan ini kaum muslimin berubah pandangannya dari pandangan yang menilai syariat cambuk dan rajam sebagai syariat dan kejam berubah kepada pemahaman bahwa kedua hukuman tersebut adalah hukuman yang logis bahkan bisa menciptakan keindahan jika diterapkan, tentunya jika dibarengi dengan syariat-syariat lainnya.

Hukum cambuk dan hukum rajam merupakan bagian dari sistem sangsi (uqubat) didalam Islam yaitu jenis . Sangsi ini diwajibkan untuk diberlakukan kepada para pelaku zina.

Dalil dari al-Quran mengenai syariat cambuk / dera adalah QS. AN-NUR AYAT 2 :
الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلا تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman.

Sedangkan dalil dari al-hadits tentang rajam diantaranya adalah hadits dari Jabir r.a:
“Bahwa Rosulullah saw. Mendapatkan seorang laki-laki yang mengaku telah berzina dengan seorang perempuan, kemudian beliau saw memerintahkan untuk menjilid/mencambuk laki-laki itu sebagai had, tetapi kemudian (ada yang memberi tahu) bahwa lelaki itu muhsan, maka beliau merajamnya” (Lihat Sistem Sanksi dan Pembuktian dalam Islam)

Pihak-pihak yang menolak syariat cambuk dan rajam menyatakan bahwa jika kedua hukum ini diterapkan maka tidak terbayangkan berapa banyak orang yang akan dicambuk, berapa banyak wanita dan laki-laki yang akan dirajam. Apalagi jika dikaitkan dengan tingginya akan perzinaan yang ada di tengah-tengah masyarakat, baik tingkat pelajar maupun masyarakat umum. Syariat cambuk dan rajam akan menjelma menjadi aturan yang kejam dan mesin pembunuh.

Alasan yang mereka sampaikan bisa jadi benar, jika dan hanya jika hukum cambuk dan rajam diterapkan dalam system sekuler seperti saat ini. Namun jika diterapkan dalam system Islam kaafah, maka kedua sangsi tersebut dan sangsi-sangsi lainnya akan menjadi sistem yang logis bagi mereka yang melakukan tindakan zina. Bahkan akan menjadi sistem sangsi yang sangat indah. Bagaimana penjelasannya?

Hukum cambuk layak diterapkan kepada pezina yang belum menikah (ghoiru muhsan) dan rajam sangat layak diterapkan kepada para pezina yang berstatus sudah menikah (muhsan), karena sebelum kedua hukum itu diterapkan, setidaknya ada 10 lapis dari hukum syariat yang lain yang juga diamalkan dan diterapkan. Sepuluh syariat itu akan berfungsi menutup segala celah yang peluang untuk melakukan tindak perzinaan yang menjadi sebab diberlakukannya sangsi-sangsi tersebut.

Apa 10 lapis tersebut?

LAPIS I : KEIMANAN SESEORANG.

Bagi orang yang meyakini ancaman hukuman akhirat, tentu ia sangat takut untuk melakukan perzinaan. Didalam sebuah hadits riwayat Bukhori dan Muslim disebutkan bahwa siksa yang paling ringan dari penghuni adalah dipakaikan sandal dari bara api sampai otaknya mendidih. Maka bagi mereka yang beriman, tentu akan berfikir ribuan kali untuk melakukan tindakan zina. Bahkan dalam sebuah hadits Rosulullah SAW bersabda dari jalur abu hurairah : “Tidaklah beriman seorang pezina jika sedang berzina, dan tidaklah beriman peminum khamr, dan tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia mencuri”

Apalagi dalam sistem pemerintahan Islam yang dibangun berlandaskan Aqidah Islam, maka suasana keimanan akan begitu kental dalam kehidupan masyarakatnya, sehingga akan menjadi pengontrol tindak kemaksiyatan yang sangat efektif.

Namun apakah lapis pertama ini sudah cukup? Insya Allah belum cukup. Sangat mungkin terjadi bagi orang yang beriman kemudian tergoda oleh Zina apalagi di tengah-tengah kehidupan yang serba bebas, serba terbuka, dan serba boleh. Siapa saja bisa tergoda dengan godaan seorang wanita atau sebaliknya. Oleh karena itu maka perlu lapisan yang lain untuk meminimalisir perzinaan. Yaitu :

LAPIS II : MENUNDUKKAN PANDANGAN

Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”. (QS an-Nur : 31)

Katakanlah kepada : “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya” (QS an-nur : 32)

Namun, apakah aturan ini sudah cukup? Insya Allah belum apabila aurat wanita terbuka di mana-mana, karena maaf… bisa jadi ketika seorang muslim bertemu dengan wanita kemudian dia menundukkan pandangan, maka pemandangan yang terlihat ketika dia menundukkan pandangannya adalah pemandangan yang lebih “menyeramkan” dibandingkan dengan pemandangan sebelumnya, maka perlu lapisan selanjutnya yaitu:

LAPIS III : MENUTUP AURAT

Dan janganlah mereka perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah perhiasannya (QS. AN-NUR : 32).

Islam mewajibkan bagi kaum wanita untuk menutup aurat kecuali wajah dan dua telapan tangan, Islam juga mewajibkan laki-laki untuk menutup aurat dari pusar hingga lutut. Jika aturan ini diterapkan maka syariat menundukkan pandangan (lapis II) akan bisa efektif. Namun, apakah aturan-aturan tersebut sudah cukup? Insya Allah belum, karena faktanya perzinaan bisa terjadi antara dua insan manusia yang sudah menutup aurat, maka perlu ada syariat islam lainnya yang digunakan untuk mencegah perzinaan. Yaitu :

LAPIS IV : LARANGAN KHALWAT DAN IKHTILAT.

Terkadang perzinaan juga terjadi bermula dari pergaulan yang bebas, oleh karena itu Islam mensyariatkan haramnya berikhtilat, yaitu percampuran laki-laki dan perempuan dengan tanpa ada hajat syar’iyyah yang membolehkannya, Islam juga melarang pria dan wanita berkhalwat sebagaimana yang disampaikan dalam sebuah hadits:

sekali-kali seorang pria dan wanita berkhalwat (berdua-duaan), kecuali jika wanita itu disertai mahram-nya” (HR Bukhari)

Namun aturan ini juga ternyata masih belum cukup untuk menekan perzinaan, jika dimana-mana begitu mudah ditemukkan sajian-sajian porno baik di televisi, Koran, majalah, radio, internet, baliho, VCD-VCD atau DVD-DVD porno. Oleh karena itu perlu diberlakukan juga lapisan selanjutnya yaitu :

LAPIS V : LARANGAN PORNOGRAFI

Larangan pornografi ini akan efektif dan hanya akan efektif jika diterapkan oleh sebuah institusi Negara. Dan larangan pornografi yang dimaksud bukan hanya sebatas seruan moral, tapi juga berupa larangan yang sangat tegas bagi siapa saja yang melanggarnya, baik dia sebagi pelaku, produsen ataupun konsumen sarana-sarana yang berbau porno.

Apakah aturan-aturan tersebut sudah cukup? ternyata aturan-aturan tersebut juga masih belum menutup secara sempurna celah-celah perzinaan. Karena bisa jadi umat akan menilai bahwa aturan-aturan tersebut dianggap sebagai penjara yang mengerikan bagi sebagian rakyatnya. Boleh jadi mereka takut dengan aturan yang telah ditegakkan, akan tetapi jika mereka melihat ada peluang, tetap saja mereka akan nekad berzina dengan sembunyi-sembunyi. Hal ini terjadi karena tidak ada kesadaran yang benar terhadap aturan islam itu sendiri. Kesadaran yang benar terhadap Islam hanya bisa muncul jika diterapkan syariat Islam level berikutnya :

LAPIS VI : SISTEM PENDIDIKAN ISLAM

System pendidikan ini hanya akan bisa berlaku efektif jika ditangani oleh Negara dengan memberlakukan kurikulum Islam dan diberlakukan secara gratis sehingga tidak ada alasan untuk mengatakan tidak tahu, tidak paham karena tidak sekolah.

Dengan demikian diharapkan jalan menuju perzinaan benar-benar akan tereliminasi. Tapi apakah sistem pendidikan Islam sudah cukup? Ternyata masih ada celah untuk bisa melakukan zina jika menikah adalah sesuatu yang sangat sulit dan mahal, maka perlu ada lapisan selanjutnya yaitu:

LAPIS VII : KEMUDAHAN MENIKAH

Dengan kemudahan menikah seperti yang pernah diberlakukan di masa kepemimpinan khalifah Umar bin Abdul Aziz yaitu ketika Negara fasilitas kepada pemuda-pemuda yang ingin menikah tetapi tidak memiliki biaya tentu akan menekan jumlah perzinaan, karena bisa jadi zina terjadi lantaran hasrat sudah memuncak tapi wasilah untuk menyalurkan hasrat tersebut yaitu menikah tertutup karena mahalnya biaya pernikahan.

Namun untuk bisa melaksanakan agenda pendidikan Islam yang murah dan juga kemudahan menikah Negara membutuhkan dana yang cukup besar, oleh karena itu perlu diterapkan juga system ekonomi yang bisa menjamin kesejahteraan Negara dan warga negaranya. Sistem Ekonomi tersebut bukanlah sistem ekonomi kapitalis apalagi sosialis komunis, melainkan sistem ekonomi Islam, maka lapis selanjutnya adalah:

LAPIS VIII : SISTEM EKONOMI ISLAM

Keunggulan sistem ekonomi Islam dalam mensejahterakan umat manusia di antaranya bisa terlihat dalam hal Pengaturan kepemilikan. Di dalam Islam kepemilikan terbagi menjadi 3 yaitu. Kepemilikan individu, kepemilikan umum dan kepemilikan Negara. Kepemilikan umum seperti tambang minyak, emas dan kekayaan alam lainnya tidak boleh dikuasai oleh individu meskipun individu muslim apalagi dikuasai oleh individu non muslim seperti yang terjadi seperti saat ini, sehingga kekayaan alam tersebut murni akan kembali ke tangan umat. Bisa dibayangkan andaikan hutan, tambang-tambang emas, tambang batu bara dan kekayaan alam lainnya bisa dikelola oleh Negara dengan amanah dan hasilnya dikembalikan kepada umat, maka pendidikan Islam yang murah bahkan gratis dan kemudahan menikah bukanlah sesuatu yang sulit apalagi dianggap sebagai sebuah khayalan.

Namun, dengan delapan lapis aturan tersebut ternyata masih ada celah yang berpeluang terjadinya perzinaan yaitu :
1. Banyaknya perempuan dibanding dengan laki-laki
2. Adanya problem rumah tangga, misalnya pihak istri yang tidak bisa keturunan sementara suami / istri tidak mau bercerai, atau
3. Tingginya hasrat sang suami yang tidak bisa dilayani oleh sang istri meskipun barangkali ini kecil kemungkinannya. Maka perlu aturan lebih lanjut yaitu:

LAPIS IX : KEBOLEHAN POLIGAMI

Insya Allah dengan Sembilan lapis aturan ini peluang untuk melakukan zina sangat kecil kecuali bagi mereka yang sangat nekad untuk berzina. Maka jika Sembilan aturan ini diterapkan kemudian masih ada yang nekad untuk berzina, maka level selanjutnya bisa diterapkan yaitu:

LAPIS X : HUKUM CAMBUK DAN RAJAM BAGI YANG TETEP NEKAD

Dengan hukum cambuk dan rajam yang diberlakukan bagi para pezina yang nekad, tentu ini akan menjadi pelajaran bagi orang-orang yang berniat untuk berzina, mereka akan berfikir berulang kali untuk berzina sementara sistem Islam telah memberi kemudahan bagi mereka untuk menyalurkan naluri seksual mereka. Apalagi proses pelaksanaan hukuman cambuk dan rajam dilakukan di tempat umum sebagaimana disebutkan di dalam al-quran surat an-Nur ayat 2 di atas.

Jadi jelas bahwa aturan Islam dalam hal ini yaitu hukum cambuk dan rajam adalah hukum yang logis diterapkan di tengah-tengah umat. Apalagi jika umat mengetahui bahwa hukuman tersebut baru bisa dilaksanakan dengan bukti yang sangat kuat diantaranya disaksikan oleh 4 orang yang melihat perzinaan tersebut terjadi. Apalagi jika umat juga mengetahui bahwa sangsi-sangsi tersebut akan bisa menggugurkan siksa ALLAH SWT di akherat kelak.

Selesai dengan pertolongan ALLAH, Sabtu 03 April 2010 menjelang Ashar

Sumber : Note Facebook Halaqah Online